Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Lapor ke Presiden dan Kapolri, 2 Oknum Anggota LSM Peras 5 Kades di Probolinggo

Kompas.com - 30/04/2018, 21:45 WIB
Ahmad Faisol,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Dua oknum anggota LSM di Kabupaten Probolinggo ditangkap tangan oleh polisi.

Mereka memeras lima kades masing-masing Rp 35 juta terkait prona atau sertifikat gratis. Bahkan, para kades diancam dilaporkan ke Presiden Jokowi dan Kapolri jika tak diberi uang sesuai permintaan.

Kedua orang itu adalah anggota LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) bernama Suharto (47), warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan; dan Haryanto (47), warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Keduanya disangka telah melakukan pemerasan terhadap lima kepala desa di Kecamatan Krejengan. Mereka ditangkap pada Kamis (26/4/2018) lalu di sebuah warung kopi saat menerima uang terkait pemerasan oleh penyidik Reskrim Polres,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad di Mapolres Probolinggo, Senin (30/4/2018).

Fadly lalu menunjukkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 6 juta, kartu anggota LSM, dan buku rekap sertifikat tanah.

Ada pula ponsel milik pelaku yang berisi percakapan permintaan uang.

Baca juga: Kades di Pemalang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Hentikan Kasusnya karena Terlapor Menghilang

Pihak kepala desa hanya sanggup mengumpulkan uang Rp 6 juta saat bertemu di warung kopi. Sisanya dijanjikan pada akhir Mei.

Fadly menambahkan, keduanya memanfaatkan polemik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kecamatan Krejengan.

Sejumlah kades dituding bermasalah karena memungut Rp 2 juta bagi pemohon PTSL.

Setidaknya ada 5 kepala desa yang dimintai uang sebesar masing-masing Rp 35 juta sebagai uang tutup mulut, yakni kepala desa Jatiurip, Patemon, Dawuhan, Tanjungsari, dan Sumber Katimoho.

“Bila uang permintaan tidak diberikan, para kades diancam akan dipublikasikan ke media massa, serta diancam dilaporkan ke Presiden dan Kapolri,” ujarnya.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.

Baca juga: Seorang Kades Dipenjara karena Pimpin Demo Pengembang Rumah Subsidi

Kompas TV Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com