Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Pemalang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Hentikan Kasusnya karena Terlapor Menghilang

Kompas.com - 24/04/2018, 13:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan seorang kepala desa di Kabupaten Pemalang.

Kades di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, berinisial CI itu diduga melanggar netralitas pilkada karena melakukan fasilitasi kepada salah satu pasangan calon gubernur.

Dalam hal ini, CI didakwa menguntungkan pasangan nomor urut 1, Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

"Terlapor hilang, tidak bisa ditemukan ketika (masih) proses ada di Polres Pemalang," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Selasa (24/4/2018).

Dugaan menguntungkan pasangan Ganjar-Yasin diduga saat pasangan calon itu berkunjung ke wilayah Pemalang.

Kala itu calon nomor urut satu melakukan kegiatan di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, pada Minggu (11/3/2018).

"Kasus dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan," ucap Ana.

Baca juga: Diduga Tidak Netral, Pjs Bupati Indragiri Hilir Dipanggil Bawaslu

Sebelum menghilang, CI disangka melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam prosesnya, terlapor dalam waktu penyidikan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak ditemukan batang hidungnya.

Padahal, kasus penanganan pelanggaran pemilu harus dilakukan secara cepat karena ada batasan waktunya.

Namun, saat proses penyidikan selama 14 hari di kepolisian, CI tidak dapat ditemukan petugas.

"Jadi karena terlapor hilang selama proses 14 hari di kepolisian, maka waktunya habis. Tidak bisa lanjut lagi atau dihentikan," ujarnya.

"Dengan kata lain (kasus) sudah kedaluwarsa," tambahnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, Rabu (4/4/2018), menyebutkan, CI bakal diadili ke meja hijau terkait netralitasnya pada Pilkada Jawa Tengah. Kala itu kasus masih dalam tahap penyidikan di Gakkumdu.

"Kepala desa ini tidak saja datang, tapi mengajak warga dan kepala desa lain mencoblos kampanye. Kasus di Pemalang ini dilimpahkan ke kepolisian,” ucapnya.

Fajar menambahkan, Panwaslu Pemalang sebelumnya telah membuat rekomendasi bahwa kasus itu telah lengkap.

Dalam temuannya, kepala desa itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Rekomendasi juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari Undip Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal yang menyatakan bahwa hal itu melanggar ketentuan.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada 2018, Pemilih di NTT Berkurang 700.000 Orang

Kompas TV Bila TNI dan Polri harus menjaga netralitasnya, Badan Pengawas Pemilu ingin agar pilkada dan pemilu serta pilpres tanpa politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com