PADANG, KOMPAS.com - Setelah sempat kabur, SF (37), pelaku pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur, ditangkap Polres Pariaman, Selasa (20/3/2018) malam. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali.
Kasatresrim Pariaman Ilham mengatakan, pencabulan terungkap setelah istri pelaku melapor kepada polisi. “SF berhasil ditangkap setelah pulang ke rumahnya di Naras Ilir Kota Pariaman,” ujar Ilham, Rabu (21/3/2018).
Ilham menjelaskan, SF dilaporkan sejak 2016. Namun pelaku kabur dan baru berhasil ditangkap tahun ini.
“Menurut pengakuan pelaku, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pertama saat berusia 3,5 tahun, yang kedua di usia 5 tahun,” bebernya.
(Baca juga : Korban Pencabulan Sopir Taksi Online adalah Seorang Ibu Hamil )
“Dari hasil visum ditemukan kerusakan pada alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke pihak kepolisian,” sebutnya.
Tersangka dikenai pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berdasarkan data Kepolisian Kota Pariaman, kasus pencabulan di Kota Pariaman selama 2018 sebanyak 12 kasus. Sedangkan pada 2017 terjadi 25 kasus pencabulan.