LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Lhokseumawe, Halimuddin, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (15/3/2018).
Pasalnya, Halimuddin diduga tersangkut kasus dugaan korupsi fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sumber dana APBD Perubahan tahun 2015.
Sebelumnya, jaksa memeriksa Halimuddin selama lebih dari empat jam. Setelah pemeriksaan, pria yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning emas itu langsung dibawa ke tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Lhokseumawe, Syaiful Amri, menyebutkan, penahanan diberlakukan hingga 20 hari ke depan.
”Agar memudahkan penyelidikan,” sebut Syaiful.
Baca juga: Jaksa Lhokseumawe Tetapkan Kadis Koperasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Selain itu, sambung Syaiful, jaksa telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dalam kasus itu dengan kerugian negara sebesar Rp 253 juta.
“Sekarang kami rampungkan berkas, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan,” kata Syaiful. Jaksa menduga terjadi mark up harga dalam penyaluran bantuan untuk usaha kecil dan menengah itu.
Sementara itu, Halimuddin enggan berkomentar.
“Silakan tanyakan kepada kuasa hukum saya saja,” kata Halimuddin.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan usaha kecil dan menengah sebesar Rp 745 juta yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2015.
Lalu, pada 9 Maret 2018, jaksa menetapkan Halimuddin sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Kasus Pungli, Polisi Tahan Pejabat BPN Lhokseumawe