KUPANG, KOMPAS.com - Pasangan kekasih berinisial AL (32) dan YL (40), ditangkap aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasangan kekasih asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu ditangkap karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno mengatakan, pasangan kekasih itu ditangkap di Pelabuhan Lorens Say Maumere.
"Keduanya berangkat dari Makassar dengan menumpang kapal penumpang KM Lambelu menuju Maumere. Informasi yang kami dapatkan, keduanya sedang membawa narkoba sehingga kita langsung tangkap," ujar Neno, Selasa (6/2/2018).
"Kami menduga kuat mereka akan mengantar tiga paket sabu itu kepada seseorang di Maumere. Ini yang kami sedang dalami untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
(Baca juga : Dari LP Surakarta, Seorang Napi Otaki Peredaran Sabu di Gunung Kidul )
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Neno, sepasang kekasih itu dibawa ke kantor KP3 Laut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Neno, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sepasang kekasih itu positif sebagai pengguna narkoba.
Selain mengamankan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari tiga paket sabu. Paket pertama berisi 4,5 gram sabu, paket kedua 3,9 gram sabu, dan paket ketiga 1,2 gram sabu.
"Total sabu seluruhnya mencapai 9,7 gram. Menurut pengakuan mereka, paket sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 2 juta per gram," jelas Neno.
Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Saat ini kita terus dalami kasus ini, untuk mengetahui pelaku lainnya," tutupnya.