LUWU UTARA, KOMPAS.com — Menyekap dan menyetubuhi siswi SMP, seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah buron seminggu.
Pelaku berinisial Al (33) ditangkap saat berbelanja di Pasar Sentral Masamba pada Rabu (24/1/2018) oleh polisi yang telah melakukan pengintaian selama seminggu.
Sebelumya, Al menyekap dan memerkosa Wu (14) di salah satu rumah kosong di Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (18/1/2018). Saat itu, Al menyetubuhi korbannnya dengan todongan senjata tajam.
"Tersangka ditangkap di pasar setelah beberapa hari anggota melakukan pengintaian atas laporan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Iptu Heru Zainal KBO Reskrim Polres Luwu Utara.
Baca juga: Pilu Hati Ayah Siswi SMP yang Tewas Seusai Hubungan Badan dengan Pacar
Selain Al, polisi juga mengamankan dua senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan kaus kaki pelaku. Al kini ditahan ke Mapolres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.