Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu dalam Perut, 4 Warga Malaysia Ditangkap di Batam

Kompas.com - 24/01/2018, 10:36 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Petugas gabungan berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba yang dibawa langsung warga negara asing (WNA) Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau.

Petugas gabungan itu terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau atau Kepri, Bea Cukai (BC) Kota Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Avsec Bandara.

Kepada Kompas.com, Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan didampingi sejumlah intansi terkait mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya empat WNA asal Malaysia secara bersamaan dengan barang bukti yang disimpan di dalam perut.

"WNA asal Malaysia berinisial MF (29) diamankan pada Sabtu (20/1/2018) lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan barang bukti (BB) 241,13 gram. Dan, MF mengaku akan ada lagi kurir lainnya yang akan masuk ke Batam melalui jalur yang sama," kata Richard, Selasa (23/1/2018) sore kemarin.

Richard menjelaskan, barang haram ini dimasukkan melalui anus, dan dikemas sedemikian rupa agar bisa melewati penjagaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Pelaku akan membawa narkoba itu ke Surabaya.

"Dari keterangan MF, kami berhasil mengamankan tiga WNA Malaysia lainnya dengan inisial MFZ (34) BB 176,17 gram sabu, MN (37) dengan BB 243,96 gram sabu dan MNR (37) dengan BB 178,6 gram sabu," ungkap Richard.

Baca juga : Polisi Ciduk Pegawai Honorer Bandar Sabu di Ambon

Keempat tersangka ini juga mengakui telah beberapa kali menyelundupkan narkoba. Bahkan mereka sudah menjelankan aksinya sebanyak delapan kali.

"Diambilnya Batam, karena lokasinya yang strategis dan dari Batam baru mereka terbang ke sejumlah wilayah, namun tujuan akhirnya tetap Surabaya," terang Richard.

Tidak sampai di situ, dari hasil pengembangan keempatnya, BNNP Kepri kembali berhasil mengamankan WNA asal Malaysia yang berinisial MA (24), yang diamankan di kamar 201 Hotel Sky Inn, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

"WNA ini diamankan sedang mengonsumsi sabu, dan dari tangan tersangka juga diamankan 100 gram sabu berikut perlengkapan untuk menyabu," kata Richard.

Bahkan hasil pengembangan dari MA, BNNP Kepri kembali mengamankan F (36) yang merupakan warga Batam. Pelaku F bertugas antar jemput WNA ini.

"Dari F juga berhasil disita sabu seberat 2,88 gram. Jadi total seluruh sabu yang diamankan ada 942,74 gram sabu," kata Richard.

Baca juga : Kerap Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com