PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Polda Riau berpangkat Brigadir dengan inisial DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Selain DAS, polisi juga menangkap istrinya, berinisial NS yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu 51 gram dan 24 butir pil ekstasi warna pink bentuk cumi-cumi.
"Tersangka DAS kita tangkap bersama istrinya NS di rumahnya di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, pada hari Minggu (21/1/2018). Barang bukti kita amankan 51 gram lebih," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan oknum polisi tersebut berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Karena sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lingkar Danau Buatan tersebut.
"Setelah digerebek, kita lakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti narkoba dua paket sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi," ujar Dedi.
Baca juga : Diduga Sedang Pesta Narkoba, 13 Orang Diamankan Polisi
Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut.
Polisi juga mendalami keterlibatan istri oknum polisi, NS yang diduga ikut bekerja sama dengan suaminya mengedarkan barang haram itu.
"Keterlibatan istri tersangka masih kita dalami, apakah terlibat penuh atau hanya pemakai saja. Yang jelas keduanya positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine," jelas Dedi.
Dari pengakuan oknum polisi tersebut, ia terlibat dalam peredaran narkoba sejak tiga bulan lalu. Sebab, tersangka DAS saat ini dalam proses disersi karena sudah lama tidak masuk dinas, sehingga saat ini sedang menjalani proses pemecatan.
"Tersangka DAS kini tidak aktif lagi sebagai polisi, yang sebelumnya bertugas di bagian Sabhara Polda Riau," kata Dedi.
Baca juga : Seorang Sipir Rutan Mamuju Utara Diciduk Saat Asyik Pesta Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba diancam maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang juga sudah angkat bicara soal keterlibatan oknum anggotanya dalam peredaran narkoba.
Kapolda memastikan, polisi yang terlibat narkoba tidak akan diberikan toleransi dan akan dipecat. "Tidak bisa ditolerir. Selain dipecat, juga dipidana sesuai perbuatannya," kata Nandang.