SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (42) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika bernama Sancai.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Suprinarto mengatakan Cahyono ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin pukul 12.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi, Cahyono lalu dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat tersangka ini mau dibawa ke Jakarta, termasuk Cahyo (Ka Rutan)," kata Suprinarto, saat disambangi di kantornya, Selasa (16/1/2018).
(Baca juga: Penyelundupan Ponsel di Rutan Cilodong, Mulai dari Dalam Bra hingga Pembalut)
Cahyo yang mengenakan kaus merah dibawa ke Jakarta sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Selain dia, ada 3 tersangka lagi yang dibawa yaitu napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, Charles Cahyadi dan Cahyono.
Menurut Supri, ada peran berbeda dari tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana pencucian uang narkotika melibatkan Sancai, namun dibantu oleh dua anak buahnya.
Charles sebagai pengatur keuangan, sementara Samiran membantu Charles. Charles sendiri merupakan teman Sancai sejak SD dan SMP. Sementara itu, Cahyo diduga menerima aliran uang dari kegiatan TPPU itu.
"Dia (Cahyono) menerima saja dari Sancai, terima ratusan juta selama menjabat sejak KP LP napas narkotika sampai Kepala Rutan Purworejo," tambahnya.
BNN Jateng juga tengah memeriksa dua tersangka lagi yang diduga membantu proses transaksi aliran kepada kepala rutan itu. Dua nama yang diperiksa yaitu Sunarso dan Suratinah.
Cahyono diduga terlibat dalam bisnis narkotika dari Napi Sancai. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Cahyono sendiri mengenal Sancai saat dia menjabat Kepala Pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.