Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 2 Tahun AR Pasarkan Mi Berformalin di Pasar Tradisional Bandung

Kompas.com - 16/01/2018, 09:44 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran mi berformalin yang sudah beroperasi dua tahun dan didistribusikan ke pasar tradisional di Kota Bandung.

Pelaku diketahui berinisial AR (48). Pembuat mi ini ditangkap di kediamannya di wilayah Garut.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, pengungkapan mi berformalin berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya mi berformalin di pasar tradisional Kota Bandung.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas distribusi mi berformalin. 

"Setelah melakukan pemantauan, kami dapatkan (mi berformalin) di beberapa pasar tradisional," katanya di Kantor Satuan Reserse Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Pabrik Produksi Mi Berformalin Digerebek Polisi)

Pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 03.00 di Jalan Pabaki, Kota Bandung, polisi mengamankan saksi seorang sopir. Sopir tersebut mengirim 10 karung atau 350 kg mi basah yang diduga berformalin

Polisi kemudian mengembangkan temuan awal itu. Mi basah itu dibeli dari seseorang di Jalan Cigondewah, Kota Cimahi. Polisi kemudian melakukan penelusuran ke Cimahi dan didapatkan 12 karung isi 650 kg mi basah berformalin di atas kendaraan Grandmax warna putih.

Berdasarkan keterangan, mobil berisi mi berformalin yang disita polisi tersebut dikirim dari tempat produksi mi itu di Garut, tepatnya di Kampung Bojong Sudika, Kabupaten Garut.

"Kami lakukan pengembangan ke Garut kemudian mendapatkan tempat produksi dan pembuat mi berformalin berinisial AR yang kemudian kami amankan," katanya.

Dari tempat produksi tersebut, polisi menyita 1 ton mi berformalin yang disebarkan di wilayah Garut, Limbangan, dan didistribusikan ke pasar tradisional Kota Bandung.

"Dalam sehari, tersangka memproduksi 750 kg hingga 1 ton mi berformalin, sementara pelaku sudah dua tahun memproduksi mi berformalin," katanya.

(Baca juga : Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Mi Berformalin di Bogor )

Menurut Haryo, tersangka awalnya membuat mi basah biasa, tetapi karena mi biasa hanya bertahan tiga hari, ia menambahkan formalin. Formalin tersebut didapatkan di tempat penjualan bahan kimia di Garut.

"Tersangka sengaja menambahkan formalin karena mi biasa tiga hari busuk, kalau pakai formalin bisa sebulan," katanya.

Di Bandung, mi berformalin dijual ke Pasar Caringin, Andir, dan pasar tradisional lain dengan harga Rp 5.000 per kg. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pembeli untuk lebih teliti memilih bahan produk yang dibelinya.

"Perbedaannya, ada pada kekenyalannya, mi berformalin kaya karet, tak mudah putus, dan tahan lama," katanya.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 ton mi berformalin, jeriken berisi sisa formalin, timbangan, dan alat pembuat mi basah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 136 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kompas TV Pabrik produksi mi berformalin digrebek polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com