Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Tangkap Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kompas.com - 15/01/2018, 16:09 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Krueng Alue Ruek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit ekskavator dan biji emas 60 gram.

“Tersangka penambang emas ilegal ini dibekuk tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh pada Sabtu (13/1/18) di Kecamatan Geumpang, Pidie,” kata Kombes Pol Erwin Zadma Dir Reskrimsus Polda Aceh kepada wartawan, Senin (15/1/2018).

Menurut Erwin Zadma, penangkapan dua tersangka penambang emas ilegal di aliran sungai kawasan hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie, itu berhasil dilakukan setelah ada laporan dari warga sekitar terhadap maraknya praktik penambang emas ilegal yang berdampak terhadap kerusakan hutan dan air sungai yang sebelumnya jernih mulai berubah keruh.

“Dua tersangka penambang emas ilegal ini merupakan pemilik ekskavator, pemodal, dan pekerja. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari sekitar lokasi penambang emas ilegal itu,” kata Erwin.

Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin, 9 Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Dua tersangka itu masing-masing berinisal HU (49), warga Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya; dan SY (40), warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Keduanya selama ini saling bekerja sama dalam menjalankan bisnis penambangan emas ilegal yang telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“HU pemilik modal dan dia memiliki toko emas. Jadi hasilnya dia mengolah sendiri dari biji emas hingga siap dipasarkan. Sementara SY pekerja HU yang berperan sebagai koordinator yang mengawasi di lapangan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka penambang emas ilegal dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 37 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 juncto huruf a tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com