Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Rutan di Surakarta Juga Sediakan Tempat Transit 600.000 Pil Ekstasi

Kompas.com - 24/11/2017, 22:53 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Andang Anggara alias Aang bin Suntoro (26), otak kasus penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi, juga berperan sebagai penyedia rumah kontrakan untuk transit barang haram tersebut dari Belanda. Kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim Polri, Andang itu sebagai penyedia kontrakan untuk transit pil ekstasi tersebut di Bekasi," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).

Andang merupakan anggota jaringan narapidana Lapas Kelas I Gunung Sindur bernama Sonny Sasmita. Sonny turut serta mengendalikan kasus penyelundupan ratusan ribu butir pil ekstasi siap edar dari Belanda ke Jakarta.

"Mereka pernah bertemu di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, waktu itu Andang jadi napi di Pati yang dikirim ke Nusakambangan. Nah, bertemulah itu mereka berdua," beber dia.

Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Indonesia, perlu adanya sinergi dan kerja sama antara rutan dengan instansi terkait, dalam hal ini TNI-Polri. Sebab, TNI-Polri memiliki alat, sarana, dan prasarana yang mumpuni untuk melacak para pelaku peredaran narkoba.

"Kami berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah memercayai kami untuk bekerja sama membongkar sindikat pil ekstasi 600.000 butir di Bekasi," terang dia.

Baca juga: 2 Tersangka Penyelundupan 600.000 Pil Ekstasi di Bekasi Residivis Surakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rutan Kelas I Surakarta karena telah membantu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Andang Anggara sebagai otak atau pengendali kasus tersebut.

Urip mengatakan, pihaknya akan menindak secara tegas apabila ada unsur pengkhianatan yang dilakukan petugas Rutan Kelas I Surakarta terkait kasus tersebut.

"Kalau ada petugas yang dengan sengaja memberi dan memfasilitasi ponsel kepada Andang, tentunya kami akan tindak tegas petugas itu dengan hukuman disiplin," kata dia.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kamis siang akan memusnahkan 191 Kg narkotika jenis sabu, 43.350 pil ekstasi dan 520 Kg ganja kering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com