Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Buni Yani Berharap Hakim Beri Keputusan Obyektif

Kompas.com - 13/11/2017, 19:48 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan pada Selasa (14/11/2017) besok.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

"Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya," tutur Aldwin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

Pada hakikatnya, kata Aldwin, pihaknya menghormati seluruh prosedur hukum yang telah dijalankan selama proses persidangan.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law," ucapnya.

Baca juga: Doakan Majelis Hakim, Buni Yani Akan Gelar Pengajian Jelang Vonis

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi ataupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan," ujarnya.

Baca juga : Buni Yani: Demi Allah, Saya Tidak Memotong Video Ahok

Kompas TV Terdakwa kasus penghasutan berbau sara, Buni Yani, mendatangi wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com