Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Demi Allah, Saya Tidak Memotong Video Ahok

Kompas.com - 31/10/2017, 16:52 WIB

BANDUNG, KOMPAS.comSidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017), dengan agenda pembacaan duplik.

Pada sidang hari ini, Buni tiba-tiba mengucapkan sumpah di depan majelis hakim dan para pengunjung sidang. Hal itu disampaikannya saat diberi kesempatan menyampaikan sesuatu setelah penasihat hukum membacakan duplik.

Buni Yani meminta izin kepada majelis hakim lalu mengeluarkan sebuah Al Quran dan memegangnya di atas kepalanya.

"Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!" serunya.

Kemudian, sejumlah pendukungnya di ruang sidang pun berseru.

"Allahu Akbar"

(Baca juga: Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang)

Tidak hanya itu, dia juga menyerukan sumpah untuk orang yang menuduhnya memotong video.

"Dan kalau saya tidak melakukannya, mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah!' tuturnya.

Kemudian, suara takbir dari pengunjung sidang pun kembali terdengar.

Setelah itu, kepada majelis hakim, Buni mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil. Dia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).

Berita ini telah tayang, Senin (31/10/2017), dengan judul: Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok

 

 

 

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim tidak menanggapi pembelaan Buni Yani dalam replik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com