Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/10/2017, 13:41 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online berunjuk rasa di kantor DPRD DI Yogyakarta, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) menolak Peraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur keberadaan taksi online.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, penolakan itu berkaitan dengan aturan baru angkutan termasuk untuk online yang segera diberlakukan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Baca juga : Tolak Taksi Online, Ribuan Sopir Taksi Konvesional Demo Wali Kota Batam)

Peraturan baru tersebut sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah poin yang ada di dalam permenhub tersebut sehingga Kemenhub harus membuat aturan baru.

Ketua PPOJ Muhammad Anshori mengatakan, penolakan permenhub 108 Tahun 2017 bukan tanpa alasan. Sebab, peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya.

"Kami ke sini membawa aspirasi menolak permenhub 108 yang poinnya telah dibatalkan tapi dimunculkan kembali," tutur Anshori.

Para sopir taksi konvensional di Batam dari pagi tadi sejak saat ini terus berdatangan. Mereka memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Walikota Batam guna meminta ketegasan pemerintah terhadap oprasionalnya taksi online di BatamKOMPAS.COM/ HADI MAULANA Para sopir taksi konvensional di Batam dari pagi tadi sejak saat ini terus berdatangan. Mereka memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Walikota Batam guna meminta ketegasan pemerintah terhadap oprasionalnya taksi online di Batam
Anshori menambahkan, pihaknya menganggap aturan yang menggantikan permen sebelumnya itu akan menghilangkan keistimewaan masyarakat yang menggunakan transportasi berbasis aplikasi.

(Baca juga : Polisi Tangkap Seorang Artis yang Pesan Sabu Lewat Ojek Online)

Salah satunya penempelan stiker dengan ukuran besar pada taksi berbasis aplikasi. Hal itu yang membuat keistimewaan taksi berbasis aplikasi kehilangan nilai jualnya.

"Mobil kami itu kan aset pribadi. Kenapa harus stiker yang ukuranya juga tidak logis (15 sentimeter). Itu yang membuat eklusivitas mobil berkurang. Sementara keistimewaan taksi online itu nilai jualnya pada kendaraannya mobil pribadi nilai jual ya di situ," ucap Anshori kepada wartawan di DPRD DIY.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke