Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumut Wajibkan Nama Gedung dalam Bahasa Indonesia

Kompas.com - 26/10/2017, 15:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gempuran penggunaan bahasa asing di setiap sendi kehidupan masyarakat semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Banyak orang terkesan malu dan jengah menggunakan bahasa ibunya saat berhadapan dengan orang asing, atau kaumnya sendiri. Sebagian takut dianggap ketinggalan jaman, tidak gaul atau ketinggalan.

Kalau hal ini dibiarkan, tidak mustahil eksistensi Bahasa Indonesia juga bahasa dan sastra daerah di Sumatera Utara akan terpinggirkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut mengantisipasinya dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Allhamdulillah, sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar mengimbau, dengan Perda ini sudah ada aturan jelas dan sanksi bagi pelanggarnya,” kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina, Kamis (26/10/2017).

Dia menyebutkan, Pasal 9 dalam Perda tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca juga : Di Pura Gunung Kawi, Obama Menawar Suvenir Pakai Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Juga wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sementara Pasal 18-nya menyatakan, lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi berupa lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin. Sanksi diberikan gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,” ujar Syarfina.

Pelaksana pengawasan, pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan Balai Bahasa Sumut. Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah dilaksanakan oleh gubernur yang didelegasikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

Arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13, dijelaskan Syarfina, pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran bahasa daerah dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.

Pemerintah daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan bahasa dan sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa dan sastra daerah di perpustakaan, juga mendorong dan menfasilitasi organisasi serta lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah.

“Perda ini merupakan produk hukum baru, maka perlu disosialisasikan ke masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,” kata Syarfina.

Kompas TV Selfie dalam KBBI adalah Swafoto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com