Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Permintaan Uang 'Pokir' oleh Anggota DPRD Kota Malang

Kompas.com - 19/10/2017, 16:23 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami istilah uang pokok pikiran atau pokir yang digunakan anggota DPRD Kota Malang dalam memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

"KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. Apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk mensukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang 'pokir' terkait hal itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/10/2017).

Selain itu, penyidik KPK sedang mendalami adanya pihak lain yang ikut menerima uang dalam kasus itu. "Kami mendalami juga informasi apakah ada aliran dana pada pihak lain," jelasnya.

Karenanya, Febri meminta kepada semua pihak kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. "Kami ingatkan juga agar para saksi bicara dengan benar dan kooperatif," ungkapnya.

Sejak Rabu (18/10/2017), penyidik sudah memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 20 anggota DPRD Kota Malang dan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono.

(Baca juga: Kasus Suap APBD Malang, Giliran 11 Anggota DPRD Diperiksa KPK)

Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Moch Arief Wicaksono yang juga mantan ketua DPRD Kota Malang. Mereka dimintai keterangan atas pembahasan APBD-P 2015 dan indikasi adanya istilah uang pokir untuk memperlancar pembahasan itu.

Asia Iriani, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PPP mengaku tidak mengetahui adanya istilah pokir. Saat ditanya setelah pemeriksaan, ia menyebut tidak ada istilah pokir. "Pokir tidak ada," tuturnya.

Selain Arief, KPK juga telah menetapkan Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka. Jarot yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang diduga memberikan suap kepada Arief sebesar Rp 700 juta.

Kompas TV Jadi Tersangka Gratifikasi, Ketua DPRD Kota Malang Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com