Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghubung Suap ke Gubernur Bengkulu Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/10/2017, 13:15 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Terdakwa Rico Dian Sari yang merupakan penghubung suap dari kontraktor ke Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi saksi pembongkar kasus korupsi atau justice collabolator ke majelis hakim.

Permohonan tersebut diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bengkulu, Kamis (19/10/2017). Pengajuan surat tertulis itu disampaikan oleh kuasa hukum Airel.

"Sebelum sidang dimulai, yang mulia majelis hakim kami mengajukan justice collabolator," kata Ariel.

Justice collabolator diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Pemohon justice collabolator haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Jika permintaan tersebut disetujui, Rico akan mendapatkan pengampunan atau vonis rendah karena menurut kuasa hukumnya, dia bukanlah aktor utama dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Segera Diadili

Rico Dian Sari merupakan salah seorang kontraktor yang merupakan orang dekat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lilli Maddari.

Rico ikut diringkus KPK usai mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada istri Ridwan Mukti, Lili Maddari, di rumah pribadi Ridwan Mukti.

Uang tersebut berasal dari seorang kontraktor Joni Wijaya, Direktur PT Statika yang saat ini juga menjalani persidangan.

Kompas TV Kabar tertangkapnya Anggota DPR Golkar Aditya Moha menambah deretan kader partai “beringin” yang berurusan dengan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com