LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Aceh Utara menangkap eksekutor dan otak pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek Hudaiman (55), warga Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (14/10/2017).
Kedua pelaku, yaitu Adam M Thaib dan Muhammad akrab disapa Ahmad Gayo, warga Desa Buket Linteung, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada 6 September 2017.
"Motif pembunuhan ini sengketa tanah. Ahmad Gayo mengeksekusi korban atas suruhan Adam dengan bayaran Rp 5 juta," terang Untung di Aceh, Sabtu (14/10/2017).
Adam, sambung Kapolres, meminta Ahmad Gayo untuk membunuh nenek tersebut sekaligus mengambil putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara atas sengketa tanah antara Adam dan Rudaimah.
Dalam kasus itu, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan.
"Kasus ini agak unik, kita butuh ketelitian. Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun keterangan saksi-saksi lain, ternyata mengarah ke pelaku, belakangan dia baru mengakuinya," sebut Untung.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Hudaimah ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Sehari-hari nenek itu tinggal sendiri.
Jasadnya ditemukan oleh keluarganya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Langkahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.