Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geladah Kantor Pengadilan Tinggi Manado, KPK Bawa Satu Koper Dokumen

Kompas.com - 08/10/2017, 23:41 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado membawa satu koper berisi dokumen usai mereka melakukan pencarian alat bukti, Minggu (8/10/2017).

Ketua PT Manado Sudiwardono dijadikan Tersangka oleh KPK usai tertangkap tangan menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam.

Penggeledahan di Kantor PT Manado itu berlangsung sejak siang dan berakhir pada sekitar pukul 19.00 WITA. Selama kurang lebih tujuh jam, sejumlah wartawan menunggu proses penggeledahan tersebut. Beberapa personil polisi dengan senjata berjaga di depan pintu.

Hakim Tinggi PT Manado Siswandriyono menuturkan ada sejumlah 27 orang Tim KPK yang diturunkan untuk mencari dokumen alat bukti terkait Sudiwardono.

"Untuk dokumen yang terkait kasus korupsi ada satu koper yang dibawa KPK," ujar Siswandriyono.

Baca juga:
Selain Kantor Pengadilan Tinggi Manado, KPK Juga Geledah Rumah Dinas Aditya Moha
Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Selain di Kantor PT Manado, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Dinas PT Manado yang ditinggali Sudiwardono di Kompleks Bumi Beringan. Dari Rumah Dinas itu, Tim KPK memboyong satu dus dan dua koper berukuran besar.

 

Demi ibunda

Aditya Moha diketahui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan Ibunda Aditya Moha.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com