MAKASSAR, KOMPAS.com - Obat daftar G atau obat keras semacam paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) banyak beredar di masyarakat Kota Makassar. Obat tersebut bisa disalahgunakan remaja untuk mabuk-mabukan.
Setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel menyita 29.000 butir PCC dari distributor resmi farmasi dan 300 butir dari pengedar obat-obat terlarang, kini giliran Polrestabes Makassar menyita puluhan ribu butir obat-obat daftar G dari pasangan suami istri.
Obat daftar G yang berhasil disita dari pasutri itu yakni 130 butir Somadril atau PCC, 6.297 butir Tramadol, 756 butir THD, 722 butir Heximer atau Trihexypenidyl, 11.365 butir Riclona, dan 5.000 butir Hoxymer.
Selain menangkap pasutri pengedar obat daftar G, polisi mengamankan 13 orang pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 13 tersangka, 2 di antaranya anak-anak dan seorang wanita. Dua anak-anak ini digunakan sebagai kurir untuk mengedarkan narkoba.
(Baca juga: Ini Alur Sindikat Peredaran Obat PCC Versi Bareskrim Polri)
Adapun narkoba yang disita polisi berupa ganja kering sebanyak 1 kilogram, sabu-sabu 157 gram, 1 timbangan elektrik, 1 set alat isap sabu (bong), 1 batang pirex kaca, korek gas, dan sumbu kompor pembakar sabu.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengatakan, ada 15 tersangka narkoba yang ditangkap dalam waktu 3 hari terakhir di tempat berbeda. Ironisnya, saat ini banyak anak-anak dan remaja yang dijerat narkoba.
"Peredaran narkoba sekarang menggunakan anak-anak. Kasihan generasi muda kita kalau tidak diawasi oleh orangtuanya. Tidak bisa polisi sendiri bekerja memberantas narkoba, harus instansi pemerintah, masyarakat, terutama orangtua untuk mencegahnya," dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9/2017).