Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Simalungun Tolak Usulan Subsidi Rumah PNS

Kompas.com - 24/08/2017, 20:59 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - DPRD Simalungun menolak usulan Pemkab Simalungun memberikan subsidi rumah bagi PNS dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPS) Perubahan APBD 2017 di gedung dewan di Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2017).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, itu Pemkab Simalungun melalui Ketua Tim Anggaran Sudiahman Saragih mengajukan usulan belanja subsidi sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: ASN Siantar Diminta Tak Pakai Elpiji Subsidi

Belanja subsidi ini untuk pembelian rumah pegawai negeri sipil (PNS). Pengajuan subsidi rumah diklaim telah disosialisasikan.

"Sosialisasi sudah kita lakukan. Rencananya, PNS golongan I diberikan subsidi sebesar Rp 5 juta, golongan II Rp 5,4 juta, golongan III Rp 5,8 juta dan golongan IV Rp 4 juta," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Sarimuda Purba, Kamis.

Namun usulan ini ditolak oleh beberapa anggota DPRD Simalungun yang tergabung dalam Badan Anggaran, seperti Bernhard Damanik, Abu Sofyan Siregar dan Sastra Joyo Sirait.

Bernhard mengatakan, pemberian subsidi bagi PNS belum tepat. Bahkan, usulan ini menurutnya belum menjadi skala prioritas bagi Pemkab Simalungun. Dia kemudian dengan tegas menolak usulan yang diajukan pemkab tersebut.

"Pemberian subsidi tak perlu jika dibandingkan dengan mendesaknya perbaikan infrastruktur. Subsidi tak skala prioritas," kata politisi Partai Nasdem itu.

Dia lantas menyinggung upaya pelepasan lahan hak guna usaha (HGU) Kebun Marjandi yang terletak di Batu 20, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, untuk pembangunan perumahan PNS Pemkab Simalungun.

Pendapat serupa disampaikan politisi PDI Perjuangan, Abu Sofyan Siregar. Menurut Abu, pemberian subsidi harus diteliti karena saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang gencar-gencarnya melakukan program rumah bersubsidi.

"Jangan nanti double anggaran dengan Kementrian PUPR," ujar Abu. 

Sastra Joyo Sirait juga menyebut, ada kerancuan dalam pengajuan belanja subsidi. Menurut laporan yang diserahkan Pemkab Simalungun ke Badan Anggaran DPRD bahwa kebijakan usulan subsidi ini untuk mangakomodasi proposal masyarakat dan lembaga. Namun Pemkab Simalungun tak menyebutkan masyarakat dan lembaga mana yang dimaksud.

"Dalam ajuan yang kami terima, subsidi untuk mengakomodasi proposal masyarakat dan lembaga. Tidak disebutkan untuk subsidi rumah bagi PNS," ujar Sastra.

Baca juga: Nelayan Jepara Minta Susi Urungkan Niat Cabut Subsidi Solar

Menyikapi usulan anggota DPRD Simalungun itu, Timbul Jaya Sibarani akhirnya mengusulkan pembahasan subsidi rumah bagi PNS ditunda. Selain beberapa alasan yang diajukan oleh anggota dewan, dia juga mempertanyakan dasar hukum pemberian subsidi bagi PNS ini.

Kompas TV YLKI Soroti Kasus Oplosan Beras Berlabel Premium
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com