GOWA, KOMPAS.com - PA (20) ditangkap Satpol PP karena memalak sejumlah pengunjung di Alun-alun Lapangan Syech Yusuf Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sekitar pukul 22.30 Wita.
Satpol PP kemudian menyerahkan PA ke Mapolres setempat, Senin (14/8/2017), beserta alat bukti berupa uang Rp 150.000. Sesampainya di kantor polisi, PA yang dikenal sebagai preman ini menangis meminta pengampunan polisi dan minta dibebaskan.
"Baru Rp 150.000 saya dapat, biasanya hampir Rp 500.000 saya dapat," ujar PA.
(Baca juga: Kerap Peras Sopir Angkot, 4 Preman di Bogor Ditangkap )
PA mengaku memalak sejumlah pengunjung bersama tiga rekannya. Uang tersebut rencananya digunakan untuk pesta minuman keras (miras).
"Dia memalak pengunjung. Kalau tidak diberi dia mengancam. Uang yang dia palak sudah ratusan ribu terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000," kata Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.