Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Madiun 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/08/2017, 19:32 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain 9 tahun penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa untuk Bambang dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum KPK, Febby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/8/2017).

Baca juga: Melalui Surat, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Mengundurkan Diri

Jaksa menjerat ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun itu dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juga pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, mengaku sudah menyiapkan naskah pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Masih banyak fakta obyektif di persidangan yang belum diungkap, nanti kami sampaikan pada pledoi," katanya.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Kompas TV Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com