Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Mamuju: Sebagian Uang Bansos Mengalir ke Hotel dan Biro Jasa Umrah

Kompas.com - 19/07/2017, 10:55 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, yang mengusut aliran dana korupsi bantuan sosial (bansos) Rp 7,2 miliar di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju menemukan dana tersebut sebagian mengalir ke rekening pribadi kepala BPKAD Mamuju Ayyub Yusuf dan lainnya.

Uang negara itu juga ditemukan mengalir ke rekening hotel dan sejumlah perusahan biro jasa perjalanan haji dan umrah di Mamuju.

“Sesuai fakta persidangan dan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Mamuju, sebagian dana korupsi tersangka mengalir ke hotel dan rekening biro perjalana haji dan umrah,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, Cahyadi Sabri SH MH kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2017).

Baca juga: Terlibat Korupsi Bansos Rp 7,2 Miliar, Dua Pejabat Mamuju Mendekam di Penjara

Menurut Cahyadi, meski dana bansos tersebut mengalir ke sejumlah hotel dan rekening biro perjalanan haji dan umrah bukan atas nama Ayyub atau bendaharanya, Abdullah, namun uang itu kemudian disetor langsung ke mereka.

Cahyadi menegaskan, pihaknya kini terus melacak aliran dana tersebut. Kendati demikian, dia mengakui kesulitan mengembalikan dana hasil korupsi lantaran sebagian tidak mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Sebelumnya, Abdullah, bendahara BPKAD Kabupaten Mamuju, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun 2016.

Tersangka Abdullah ikut bersama-sama dengan atasannya, Ayyub Yusuf melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Baca juga: Terpidana Korupsi Dana Bansos di Sulsel Bebas Bersyarat

Jefri mengatakan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com