Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olah TKP, Terungkap Fakta Lain Kasus Suami Tabrak Istri hingga Tewas

Kompas.com - 04/05/2017, 21:59 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Polres Garut menggelar olah tempat kejadian perkara, Kamis (4/5/2017), di lokasi kejadian suami yang menabrak istrinya hingga tewas dengan truk tronton.

Dari olah TKP ini terungkap sejumlah fakta yang tak jelas dan dibantah oleh Iwan (35), si pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius, mengatakan, pada awalnya, pelaku mengaku tidak mengetahui istrinya, Dewi Supartini (35), tergilas truk yang dikendarainya. Namun, setelah olah TKP, pelaku akhirnya mengakuinya.

"Tadi tidak mengaku, tapi sekarang sudah mengakuinya," katanya saat ditemui usai melakukan olah TKP, Kamis siang.

"Pelaku sudah mengakui semua yang dilakukannya, setelah olah TKP semuanya jadi jelas," tambahnya.

(Baca juga: Usai Cekcok, Kernet Truk Tabrak Istri dengan Tronton)

Selain itu, terungkap pula sejumlah perlakuan kasar pelaku kepada korban, mulai dari merebut HP milik korban, memukul lalu menabrak istrinya yang sempat menghalangi truk yang dikendarainya pada kejadian hari Selasa (2/5/2017) malam itu.

Polisi juga sempat memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

"Ada tukang ojek yang membawa korban menemui suaminya ke tempat mobil di parkir dari rumah sudah kami periksa," ungkap Julius.

Julius mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 44 UU KDRT dan pasal 151 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tuturnya.

 

Kompas TV Pecah Ban, Truk Kontainer Terguling di Tol Cipularang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com