Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Polisi, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/03/2017, 18:21 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com -  Polres Sukabumi Kota menetapkan dua pemuda sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota polisi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2017) lalu.

Kedua tersangka itu, yakni ON alias Coki (24) dan MI (21).

Sementara dua anggota polisi yang diketahui berasal dari Polres Cianjur itu adalah Bripda Rival Riswandi dan Bripda Rusli Muhammad. Salah seorang anggota polisi itu sempat meletuskan tembakan dari airsoft gun saat kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dalam perkara yang terjadi Sabtu di Sukalarang kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, keduanya ON dan MI," kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Senin (27/3/2017) sore.

Baca juga: Dua  Polisi Bentrok dengan Pemuda di Sukabumi, Dua Orang Terluka

Dia menuturkan, tersangka diduga mengeroyok dua anggota kepolisian itu.

Peristiwa bermula saat dua anggota polisi berpakaian dinas dengan berjaket menggunakan sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara dari Cianjur menuju arah pulang ke Sukabumi.

Saat melintas di Sukalarang terjadi kemacetan panjang. Akhirnya keduanya menyusuri sampai diketemukan truk yang sedang parkir melintang sehingga menghalangi jalan raya. Keduanya langsung mendekati truk tersebut.

"Mereka melihat percakapan antara tersangka ON dengan sopir. Lalu Bripda Rival menegur kepada tersangka ON itu agar memarkirkan truknya dengan benar," tuturnya.

Namun lanjut dia, ON yang dalam keadaan mabuk tidak terima. ON bersama teman-temannya yang saat itu berada di lokasi langsung menyerang Bripda Rival dan Bripda Rusli.

"Mereka melakukan pemukulan dan perusakan motor milik Bripda Rival. Kemudian Bripda Rusli yang membawa satu pucuk airsoft gun tipe glock secara spontan mengeluarkan tiga kali tembakan sambil berlari menghindari massa," ucapnya.

"Nah salah satu tembakan itu yang mengenai pipi sebelah kanan tersangka ON. Lalu Bripda Rusli melarikan diri untuk mencari perlindungan ke Polsek Sukalarang, sedangkan Bripda Rival mengamankan diri di salah satu minimarket," tambah Devi.

Devi menyatakan kedua tersangka ON dan MI dijerat KUHP pasal 170 juncto Pasal 351. Keduanya sudah ditahan, dan perkaranya masih pendalaman dan pengembangan.

"Tapi kedua tersangka ini masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai identitas teman-temannya," katanya.

Saat ditanya mengenai airsoft gun yang dibawa Bripda Rusli, Devi, mengungkapkan ada surat izinnya yang diterbitkan dari kepolisian. 

"Ada surat izinnya untuk penggunaan airsoft gun dengan nomor seri tersebut," sebutnya.

Devi menambahkan penanganan perkara ini juga berkoordinasi dengan Polres Cianjur. Pada Sabtu (25/3/2017) malam sejumlah pejabat dari Polres Cianjur datang ke Polres Sukabumi Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com