SEMARANG, KOMPAS.com - Suwarno (35), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pria yang diduga menyuruh seorang nenek bernama Supini di Kota Semarang, mengemis di sekitar lampu lalu lintas, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain (nenek Supini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3/2017).
Suwarno diduga mengeksploitasi Supini, nenek berusia 92 tahun asal Grabag, Magelang, untuk mengemis di lampu lalu lintas persimpangan Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Informasi awal menyebut Suwarno merupakan cucu nenek Supini. Namun, menurut Wiyono, dalam pemeriksaan terhadap Suwarno, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan nenek Supini.
Suwarno mengaku sudah tiga bulan mempekerjakan nenek Supini sebagai pengemis.
"Penghasilan antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari. Hasilnya diminta Suwarno dengan alasan untuk ditabung," katanya.
Berdasarkan penelusuran polisi, uang hasil mengemis tersebut tidak ditabung, melainkan dititipkan ke seorang penjual makanan yang berjualan di dekat tempat indekos Suwarno di kawasan Tanjung Emas, Semarang.
"Uang itu untuk membayar makan setiap hari," tambahnya.
Wiyono menyatakan, perbuatan Suwarno yang berprofesi sebagai kondektur bus tersebut melanggar hukum karena mengeksploitasi orang lain (nenek Supini) untuk kepentingan pribadinya.
Sebelumnya, video seorang nenek yang diketahui bernama nenek Supini, diduga diperintah cucunya untuk mengemis di lampu lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial.
Video yang diunggah dalam akun instagram tersebut ditanggapi oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Petugas langsung menindaklanjuti unggahan video tersebut untuk menemukan nenek Supini.
Baca: Video Nenek Dipaksa Mengemis Jadi Viral, Sang Nenek dan Cucunya Diamankan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.