SEMARANG, KOMPAS.com – Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Kabupaten Rembang, Joko Prianto mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jawa Tengah pada Senin (27/2/2017) kemarin.
"Kami masih pertimbangkan untuk ajukan gugatan praperadilan," kata kuasa hukum Joko, Kahar Muammalsyah, kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2017) pagi.
Kahar mengatakan, pihaknya belum bisa mengajukan gugatan praperadilan lantaran belum mengantongi surat penetapan tersangka. Rencananya, surat penerapan itulah yang nantinya akan diuji di peradilan.
"Saat ini, yang kami masih tunggu adalah surat penetapan sebagai tersangka, karena itu menjadi dasar jika ngajukan gugatan," ujar Kamal.
Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Status tersangka berkaitan dugaan pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Belum lama ini, Polda Jateng telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi bukti untuk memastikan keabsahan dokumen yang dilaporkan.
Pada Senin (27/2/2017) kemarin, Joko yang aktif menolak pabrik semen Rembang itu telah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.
Sejauh ini, baru Joko yang diperiksa sebagai tersangka. Sejumlah nama lain yang diduga sebagai tersangka lain masih belum mendapat giliran pemeriksaan.
Kepolisian sendiri mulai melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan pemalsuan itu dituangkan ke dalam laporan polisi (LP) terkait tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai.
Dalam gugatan izin semen, diduga ada nama-nama fiktif yang terdapat dalam barisan warga penolak pabrik semen.
Dari 2.501 nama yang tercatat, ada nama-nama seperti Ultramen, Power Rangers, serta profesi yang dituliskan sebagai presiden RI 2025.
Baca juga: Ganjar: Ada ?Ultramen? dan ?Power Rangers? dalam Daftar Warga yang Tolak Pabrik Semen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.