GRESIK, KOMPAS.com – Mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL), Hijrah Rahmatullah alias Hendra (34), warga Desa Punggul RT6/RW1, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya dirugikan puluhan juta rupiah, korban yang berinisial PPT (27), seorang perawat asal Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Gresik, hampir saja berhasil dinikahi Hendra yang sebenarnya berprofesi sebagai satpam di sebuah rumah makan yang ada di Surabaya.
“Dengan mengaku TNI AL, Hendra berhasil memikat hati PPT untuk bersedia diajak menikah. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat membawa lari uang korban sebanyak Rp 25 juta dan Rp 10 juta, serta surat BPKB motor korban untuk digadaikan,” tutur Kapolsek Bungah AKP Ahmad Said, Jumat (17/2/2017).
Namun gelagat mencurigakan ditunjukkan Hendra, saat resepsi pernikahannya dengan PTT yang seharusnya dilaksanakan pada Sabtu (11/2/2017) lalu, dia tidak menampakkan diri. Padahal, undangan sudah disebar oleh pihak keluarga korban.
Sakit hati atas perlakuan tersangka, keluarga korban yang dipenuhi rasa curiga, lantas mencari informasi mengenai kebenaran Hendra sebagai anggota TNI AL, dengan mendatangi Kesatuan Brigif 1 Marinir Karang Pilang, Surabaya.
“Karena kepada korban dan keluarganya, Hendra mengaku berdinas di kesatuan tersebut. Tapi begitu dicek ternyata namanya tidak tercantum, pihak keluarga pun melaporkan kejadian penipuan itu kepada kami,” ucapnya.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan Hendra, yang ternyata sudah beristri dan mempunyai dua orang putra, di kediamannya yang ada di Surabaya.
Sai mengatakan, sebelumnya Hendra juga sempat membatalkan niatnya untuk menikahi korban.
“Pada pertengahan 2016, korban dijanjikan akan dinikahi namun akhirnya batal dengan alasan surat izin pernikahan yang diajukan oleh tersangka kepada kesatuan belum turun. Begitu dengan alasan kedua kalinya kemarin,” beber Said.
Di hadapan penyidik, Hendra mengaku, pertama kali mengenal PPT pada akhir Desember 2014 lalu. Perkenalan itu berawal dari percakapannya melalui jejaring sosial. Mereka pun akhirnya bertemu di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jemursari, Surabaya.
Setelah jalinan asmara terjalin, korban akhirnya memperkenalkan tersangka kepada keluarganya.
“Seragam ini punya ayah saya yang telah meninggal dunia. Waktu itu ayah saya pangkatnya Sersan Satu. Sebenarnya saya niat serius nikahi PPT, karena saya sudah pisah ranjang dengan istri saya,” kata Hendra.
Namun nasi sudah menjadi bubur, kini Hendra harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Dengan pasal yang disangkakan kepadanya adalah, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.