Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Pohan Bantah Semua Keterangan Sopir Korban Penipuan

Kompas.com - 08/02/2017, 23:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

"Kita lihat saja perjalanan sidang ini, sampai sidang hari ini semua tudingan peminjaman uang sama sekali tidak bisa dibuktikan," kata dia.

Sidang hari ini berlangsung hingga lewat jam kerja. Pada persidangan Selasa (7/2/2017) kemarin, saksi yang hadir adalah Timbang Sianipar selaku suami korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Salomo Mikael Candra Sianipar.

Dalam kesaksiannya, Timbang juga mengaku tidak pernah melihat Ramadhan menerima dan meminjam uang dari istrinya setiap kali mereka bertemu.

Namun, berdasarkan cerita anak-istrinya, Timbang mengetahui bahwa Ramadhan meminjam uang milik keluarga sebanyak Rp 15,3 miliar.

"Dia hanya minta dukungan suara untuk memenangkannya. Jadi saya tahunya dia pinjam uang dari cerita anak dan istri, pas mau Natal itu," ujar Timbang.

Jaksa mendakwa Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com