Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Warga Rusia Diciduk karena Mengamen dan Tinggal di Kuburan Bali

Kompas.com - 31/01/2017, 11:33 WIB

MANGUPURA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menciduk tiga warga negara asing asal Rusia, Senin (30/1/2017) lantaran telah mengamen di sebuah pasar terbesar di Mengwi, yakni Pasar Beringkit.

Satpol PP Badung bersama dengan Satpol PP Provinsi Bali mengamankan ketiga WNA tersebut sekitar pukul 10.00 Wita.

Ketiganya diketahui bernama Julia (perempuan), Alex dan Fudo.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketiga WNA ini sudah mengamen sejak Minggu (29/1/2017) di sekitaran Pasar Beringkit.

“Kemarin (Minggu, red) kami lihat mereka (tiga WNA) mengamen di sekitaran sini,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Dia menerangkan bahwa para WNA tersebut sempat mendirikan tempat peristirahatan mereka berupa tenda.

Tenda tersebut didirikan di kawasan Setra (kuburan) Mengwitani yang tempatnya bersebelahan dengan Pasar Beringkit.

Sementara itu, Kasat Pol PP Badung, I Ketut Martha menjelaskan, razia atau penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Dalam laporan tersebut, bahwa tiga orang Rusia ini mengamen di daerah Mengwi.

“Kami turun berdasarkan laporan dari warga setempat. Setelah kami cek ternyata benar adanya mereka mengamen di kawasan Pasar Beringkit, sehingga langsung kami lakukan penertiban untuk dibawa ke Kantor Imigrasi untuk prosedur lebih lanjutnya,” jelas Martha, Senin (30/1/2017).

Dia juga menyatakan, bahwa setelah melakukan introgasi kepada WNA tersebut memang benar sempat mendirikan sebuah tenda dan tidur di sekitar Setra (Kuburan) Mengwitani

“Selain mengaku pernah mendirikan tenda, mereka juga mengutarakan niatnya akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 Februari mendatang,” terangnya.

Dari sisi kelengkapan identitas, kata dia, semua WNA ini sudah membawa kelengkapan seperti paspor dan kelengkapan lainnya.

Hanya saja, aktivitas mereka ini (mengamen) dianggap ganjil untuk WNA karena dilakukan di negara lain.

“Sikap ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Apalagi mereka bule, masak ngamen di negara orang? Kan kelihatan aneh. Sehingga kami menggiringnya ke Kantor Imigrasi agar diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Martha.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pemprov Bali, Made Sukadana membenarkan tiga orang WNA Rusia diamankan pihaknya.

“Turis Rusia tadi sudah dilakukan penangkapan 3 orang WNA berkebangsaan Rusia karena melakukan aktifitas pengamenan di pasar beringkit. Maka sudah kami proses dan serahkan ke Imigrasi I Denpasar,” jelasnya.

Berita ini sudah terbit di Tribunnews, Sabtu 31 Januari 2017 dengan judul Tiga Turis Rusia Nekat Tidur Bareng di Kuburan Mengwitani, Ini yang Mereka Lakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com