Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 4 Calon Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Sulbar

Kompas.com - 31/01/2017, 05:46 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mendorong pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) di KPU Sulbar yang diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar.

Direktur Reserse Kan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulbar dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolda Sulbar, Senin (30/1/2017), menyatakan, kasus tersebut telah dinaikkan satusnya ke tingkat penyidikan. Dua penyelenggara dan dua rekanan pengadaan APK telah ditetapkan sebagai calon tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Dr Andry Wibowo menyebutkan, 4 calon tersangka itu antara lain dua penyelenggara pilkada berinisial AR dan AD serta rekanan MD dan JM.

“Kasus ini telah dinaikkan satusnya ke tingkat penyidikan. Tentu setelah melalui proses dan mekanisme yang ada. Kami telah melakukan diskusi dengan praktisi percetakan sebelumnya. juga sudah mengekspose kasus ini dengan BPK. Bahwa kesimpulan kami memang ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara lelang di struktur KPU Sulbar yang diskriminatif pada pengusaha yang berdomisili di Makassar,” ungkapnya.

Andry menjelaskan, modus korupsi di KPUD Sulbar diduga dilakukan dengan cara mark up anggaran dan pemufakatan jahat dalam proses perencanaan tender pengadaan APK yang akan dilelangkan.

“Kami akan bekerja keras agar kasus ini segera di limpahkan ke PN Tipikor Mamuju. Kami pun akan meminta BPKP untuk audit semua penggunaan anggaran di KPUD Sulbar. Seharusnya KPU melaksankan prinsip demokrasi yang baik, tapi justru terindikasi perbuatan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Secara terpisah, Wakapolda Sulbar, Kombes Pol Tajuddin mengatakan bahwa kasus ini harus diketahui masyarakat luas. Polda Sulbar telah bekerja secara prosedural dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

“Secara teknis kasus ini akan ditindaklanjuti Dir Reskrimsus. Dan, karena statusnya sudah ditingkatkan, maka kami akan lebih fokus. Satus penyidikan berarti kasus ini sudah mengikat,” tandas Tajuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com