PADANG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana aborsi yang menyebabkan HRM (23) meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Ajun Komisaris Besar Syamsi di Padang, Rabu (25/1/2017), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap di Kota Bukittinggi tersebut M (32) dan MC (35).
M yang merupakan kekasih HRM ditangkap pada Rabu (18/1/2017). Adapun MC, karyawan kontrak di salah satu rumah sakit negeri di Kota Bukittinggi, ditangkap pada Kamis (19/1/2017).
Syamsi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga HRM pada Senin (16/1). HRM merupakan warga Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang. (zak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.