Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pembunuh Kuna Ditangkap: Dua Ditembak Mati, Tiga Kena Luka Tembak

Kompas.com - 22/01/2017, 17:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Empat hari pasca-kematian Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap tujuh pria terduga pelaku.

Dua orang tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat diringkus dan tiga pelaku lagi ditembak kakinya, dan dua lainnya diamankan tanpa perlawanan, Minggu (22/1/2017).

Pelaku yang tewas ditembak adalah Rawindra alias Rawi (40) dan Putra (31). Tiga pelaku yang ditembak kakinya, Jo Hendal alias Zen (41), M Muslim (30) dan Wahyudi alias Culun (32).

Dua pelaku lain yang pasrah saat diringkus, Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62).

"Para pelaku adalah pembunuh bayaran, mereka ditangkap berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (22/1/2017) petang.

"Awalnya kita mengamankan Jo Hendal di rumahnya di Karang Sari, Polonia pada Minggu (22/1/2017) dini hari tadi. Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Rawi di Hotel Cherry, lalu Ayen dan John Marwan bersama tiga pucuk senjata api," kata Rycko.

Hasil pengembangan selanjutnya, polisi kembali menangkap Putra, M Muslim dan Wahyudi.

Menurut Rycko, Rawi bertugas mencari orang dan mengatur skenario. Putra adalah eksekutor, dan Jo Hendal sebagai joki. Sementara Ayen dan John Marwan bertugas menyimpan senjata api.

Selain tiga senjata api, pihaknya juga menyita barang bukti samurai, pisau, bukti transferan uang dan ponsel.

Menurut Rycko, para pelaku ini juga yang pernah coba membunuh korban pada 5 April 2014 namun salah sasaran. Saat itu, korban bersama istri dan karyawan tokonya Wiria hendak membuka toko.

Datang M Muslim dan Wahyudi memukul kepala Wiria dengan kayu hingga terjatuh. Waktu itu, yang bertugas sebagai eksekutor adalah Muslim dan jokinya Wahyudi.

"Mereka diperintah Rawi, motifnya para pelaku mendapat pesanan untuk melakukan pembunuhan. Sudah dua kali mereka mendapat pesanan untuk membunuh. Kasus ini masih kita kembangkan apakah masih ada kasus lain yang mereka lakukan," ucap Kapolda.

Dia menyatakan akan menindak tegas para pelaku, preman dan pembunuh bayaran yang membuat resah masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

"Sudah saya ingatkan berkali-kali, tindak tegas para preman, pelaku pembunuhan atau perampokan," ujarnya.

Rycko menjelaskan, pihaknya juga sudah menangkap pemesan untuk melakukan pembunuhan tersebut. "Berinisial RJ, ditangkap di Jambi dan saat ini dalam perjalanan menuju Medan," kata dia.

Masih di tempat yang sama, pihak keluarga salah satu pelaku merasa keberatan dengan ditembaknya Rawi hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

"Abang kami itu, kenapa ditembak mati, tak terima kami. Kalau salah dia, kenapa harus ditembak mati? Kan, bisa dihukum 50 atau 100 tahun," kata seorang permpuan yang mengaku adik pelaku sambil menangis.

Dia bilang, kalau adik korban menuntut keadilan atas tewasnya abang mereka, dirinya juga menuntut sama.

"Apa ini namanya keadilan? Kami minta keadilan, anaknya masih kecil- kecil," teriak histeris. Diberitakan sebelumnya, korban tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Rabu (18/1/2017).

Korban adalah pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com