ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur menangkap M Husein Madiah (42) di Terminal Bus Pantonlabu, Aceh Utara, Minggu (22/1/2017).
Warga Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus mampu mengeluarkan emas dan benda berharga lainnya dari tanah secara gaib.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban Muhammad Yuna (48), warga Madat, Kabupaten Aceh Timur.
“Sudah kami tangkap di sebuah warung kopi dalam kompleks Terminal Pantonlabu,” ujar Rudi.
Dari tersangka, polisi menyita satu mobil Avanza, uang tunai Rp 2,1 juta, kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudi atas nama Nasruddin, serta sebuah kartu pers media Zona Merah atas nama Husein.
“Nasruddin itu nama samaran pelaku,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pelaku menipu korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 104.030.000 dengan janji akan mengeluarkan emas dari tanah seberat 10 kilogram.
“Janjinya tak bisa dipenuhi, korban melapor dan kita selidiki. Lalu kita tangkap,” ungkap Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.