Laporan bahwa Badaruddin malas juga masuk hingga pemilik toko. Tak berselang lama bekerja, pemilik toko pun memecat Badaruddin. Ia pulang ke Kandangan. Dua minggu berselang, ia datang lagi bersama Syamsul ke Samarinda.
"Dia itu preman di rumahnya sana. Dia mengajak seorang temannya dengan mengatakan 'ayo mau ikut kerja atau tidak'. Merampok toko," kata Amran.
Syamsul mengiyakan saja. Badaruddin mengatakan dirinya sudah hafal kebiasaan semua pegawai toko, termasuk korban. Mereka juga sudah mengetahui Manraffi pada malam itu membawa uang ratusan juta untuk disetor kepada pemilik usaha sembako tersebut.
"Rencananya kuhadang di jalan, tapi malah kena lampu merah. Jadi ya hantam di rumah," kata Badaruddin.
Kedua pelaku kemudian membawa lari uang menuju Kalimantan Selatan. "Tidak kehitung lagi berapa kali. 17 kali (tusukan) kah. Tidak ingat karena langsung lari ke Kalsel," ucap dia.
Atas kejadian ini, Badaruddin dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sedangkan yang membantu dikenai pasal 365 dan 338 dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.