MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Mataram menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing asal China yang bekerja di sebuah kapal di Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, mereka harus berurusan dengan petugas imigrasi kerena diduga melakukan aktivitas kerja ilegal di luar izin yang dimiliki.
"Mereka diberikan izin untuk beraktivitas di perairan. Sedangkan menurut informasi, mereka juga bekerja di darat pemasangan pipa. Itu baru diduga. Kita duga mereka melakukan aktivitas di darat juga," kata Romi, Rabu (4/1/2017).
Romi mengatakan, 12 warga negara asing asal China ini masuk ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas perairan, tanggal 16 November 2016 dan 27 November 2016. Menurut aturan, jika izin yang diberikan untuk melakukan aktivitas di perairan, maka WNA tersebut harus tinggal di atas kapal dan melakukan aktivitas di atas kapal.
"Paspor enggak ada masalah, tapi aktivitasnya yang masih kita dalami," terang Romi.
Pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Imigrasi juga sudah memanggil sponsor serta 12 WNA China untuk diperiksa di Kantor Imigrasi, Kamis (4/1/2017).
"Sementara ini kita lakukan koordinasi instansi terkait mengenai aktivitas 12 warga negara Tiongkok ini di Lombok Timur," kata Romi.
Meski tidak melakukan penahanan, petugas Imigrasi telah menyita paspor milik 12 warga negara China. Jika terbukti menyalahgunakan ijin tinggal, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga terkena sanksi deportasi ke negara asal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.