Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun, DPRD Pinrang Hanya Hasilkan Tiga Perda

Kompas.com - 08/12/2016, 21:42 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com – Selama 11 bulan pada tahun ini, DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menghasilkan tiga peraturan daerah.

"Ketiga perda itu adalah perda terkait susunan perangkat daerah, perda penyertaan modal non kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto, dan Perda Radio Bumi Lasinrang," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pinrang Aridansyah, Kamis (8/12/2016).

Aridansyah mengakui bahwa perda yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Pinrang sangat sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2015, ada 18 perda yang dihasilkan DPRD atau enam kali lipat tahun ini.

"Minimnya produk perda itu karena masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hendak dibuatkan perda belum menyetor draf rancangan peraturan daerah yang diusulkan hingga saat ini," kata Ardiansyah.

Pengamat politik Sulawesi Selatan, Arqam Azikin, mengkritik produktivitas legislatif daerah tersebut. Menurut dia, DPRD harus didorong untuk lebih produktif dan berkualitas.

"Masih perlu digenjot kinerjanya anggota DPRD Pinrang dan supaya semakin berkualitas kerja-kerja dewan," kata Arqam.

Menurut Arqam, sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat yg memilihnya, anggota DPRD perlu bekerja sama antara pimpinan dewan, fraksi, dan komisi. Dewan perlu menyamakan visi agar kesinambungan kinerja lembaga legislatif juga lebih berkualitas untuk kepentingan rakyat dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com