Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Membahayakan, Skuter Hasil Modifikasi Dimusnahkan Polisi

Kompas.com - 25/11/2016, 19:27 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEMALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 unit sepeda motor skuter modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan 30 knalpot bobokan dimusnahkan aparat kepolsian Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (25/11/2016) sore.

Total selama 2016 petugas sudah memusnahkan 28 buah sepeda motor vespa yang pada penggunaannya membahayakan pengendara maupun orang lain. Pemusnahan sendiri bertempat di halaman Satlantas Polres Pemalang, dengan memotong-motong rangka dari sepeda motor dengan alat pemotong besi.

Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, mengatakan pihaknya tidak membatasi seseorang untuk berkreasi dengan memodifikasi sepeda motor yang ditujukan untuk show atau dipamerkan.

"Skuter yang kita musnahkan ini sangat membahayakan kalau dipakai dijalan umum, makanya kita larang," kata Kingkin.

Pemusnahan yang dilakukan polisi merupakan bagian dari pelaksanaan operasi kepolisian Zebra Candi 2016.

Seluruh skuter yang didapat merupakan hasil operasi di sejumlah lokasi seperti jalur pantura dan alternatif di Pemalang.

Selain melakukan pemusnahan skuter modifikasi, polisi membakar 94.228 lembar bonggol tilang bersama Kepala Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pemalang. Pemusnahan bonggol tilang perlu dilakukan guna mengantisipasi dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan oleh oknum – oknum anggota yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan adanya pemusnahan skuter modifikasi ini berharap masyarakat sadar akan keselamatan saat berkendara dan menghimbau agar pengguna jalan untuk selalu berperan aktif menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Kingkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com