BUTON, KOMPAS.com – Partai koalisi pengusung bakal calon Bupati Buton H Hamin-Farid Bachmid melaporkan KPU Buton ke Polres Buton, Rabu (16/11/2016) malam.
Partai koalisi PDI-P, Gerindra, PPP dan PKPI menduga KPU Buton telah menghilangkan dokumen asli syarat calon dari partai pengusung bakal calon H Hamin-Farid Bachmid pada pendaftaran pertama Pilkada Buton, Kamis (29/9/2016) lalu.
“Kami ke sini mau melaporkan kehilangan dan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU karena sampai saat ini kami belum mendapatkan dokumen asli kami dan belum dikembalikan resmi oleh KPUD Buton,” kata Ketua DPC Gerindra Buton, La Jana Ali, Rabu.
Menurut La Jana, hilangnya dokumen asli syarat pencalonan dari partai koalisi merupakan tindakan pidana, dan pihaknya juga sudah melaporkan kehilangan dokumen tersebut ke Panwaslu Buton.
Terlihat para DPC Partai koalisi tersebut langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Salah satu pasangan pengusung, Farid Bachmid juga datang ke Polres Buton.
“Maaf kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” ujar Farid.
Sebelumnya dalam proses verfikasi, komisioner KPU Buton mempersoalkan berkas syarat pencalonan dari partai pengusung karena bukan yang asli.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, KPU Buton Tolak Pencalonan Hamin-Farid
Ketua KPU Buton Alimudin Sikuru mengatakan, laporan para partai koalisi ke polres merupakan hak dan wewenang dari partai. Menurutnya, KPU Buton tidak bisa dijadikan sebagai penanggung jawab utama atas hilangnya dokumen tersebut.
“Itu hak kewenangan mereka untuk melaporkan kejadian ini di Polres. Poinnya mereka merasa dirugikan atas tidak adanya dokumen asli,” ucap Alimudin.
Menurutnya, pada Kamis (29/9/2016) lalu, situasi tidak terkendali dan tidak ada tanda bukti tertulis penerimaan dokumen partai koalisi tersebut di KPU Buton.
Secara terpisah, Kapolres Buton AKBP Andi Herman, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Namun ia mengatakan, laporan kehilangan berkas bukan masuk ranah pidana umum.
“Ini bukan masuk dalam ranah pidana, kalau langsung ke polres untuk kehilangan, ya kehilangan barang berkas, gunanya untuk mengurus berkas yang baru seperti mengurus SIM atau STNK,” tuturnya.