AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang mencabuli dua anak gadisnya.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan maupun biaya perkara sebesar Rp2.000," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, SMO Siahaan, di Ambon, Jumat (30/9/2016).
Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim yang diketuai Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elsye Leunupun, selama delapan tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Romer divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa.
Kedua korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.