Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mucikari Prostitusi Anak, 3 Remaja Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2016, 17:56 WIB

PEKANBARU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Riau menggulung tiga remaja berusia 18 dan 20 tahun yang selama ini menjadi mucikari dan memperdagangkan anak di bawah umur (16 dan 17 tahun) secara daring.

Bahkan, praktik prostitusi itu melibatkan sejumlah remaja dan diiklankan melalui media sosial. Ketiga mucikari itu adalah Edo (20), Nu (20), dan Odi (18).

"Tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar enam bulan dengan mengiklankan prostitusi melalui akun Facebook Alvin Maulana. Mereka mengiklankan dapat menyediakan anak di bawah umur. Kami berhasil menangkap tersangka dalam sebuah operasi penyamaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Surawan dalam ekspose di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/9/2016).

Surawan mengungkapkan, pada Selasa (20/9) malam, polisi menangkap Edo di Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru. Saat itu, Edo membawa D (16) dan G (17) yang diberi tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan singkat. "Pembagian uang itu, Rp 2 juta untuk mucikari dan korban mendapat Rp 1 juta," ujar Surawan.

Setelah penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dengan meminta keterangan dari D dan G. Ternyata dua remaja itu mengaku sering digunakan mucikari lain, Nu dan Odi.

Nu dan Odi kemudian diciduk di Hotel I Shine, Jalan Sudirman, yang berjarak sekitar 150 meter dari Grand Zuri. Di hotel itu keduanya dikenal kerap menawarkan anak-anak di bawah umur itu dengan tarif Rp 1 juta.

Dari Nu dan Odi, polisi menangkap tiga perempuan muda, yaitu W (19), T (18), dan L (19). Ketiganya berasal dari Kota Pekanbaru.

Selain menjadi mucikari, Edo dan Odi juga terlibat dalam prostitusi. Pelanggannya adalah kaum sejenis atau sesama laki-laki.

"Para tersangka mencari korban yang putus sekolah yang direkrut lewat kenalan biasa dan media sosial. Korban ditawari pekerjaan menjadi penghibur dengan bayaran tertentu. Untuk para korban, kami sudah menghubungi orangtuanya dan akan memberi pendampingan psikolog," ujar Surawan.

Surawan mengatakan, tiga mucikari itu akan dijerat dengan Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Polisi juga menangkap Ardi (21), pemasok narkoba untuk kelompok Edo, Odi, dan Nu. Dalam menjalankan bisnis itu, Odi kerap menawarkan narkoba.

Penangkapan tersangka kasus prostitusi daring di Pekanbaru juga pernah dilakukan Polda Riau pada awal Oktober 2015. Polisi menangkap mucikari bernama Dionaldo yang menawarkan perempuan penghibur lewat media sosial, seperti Path, Whatsapp, dan Twitter. Pada pertengahan Februari 2016, Dionaldo divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus Kendal

Di Semarang, Polda Jateng, juga membongkar praktik perdagangan perempuan. Modusnya korban ditawari menjadi pemandu lagu di tempat karaoke, tetapi ujungnya bisnis prostitusi. Praktik ini tak hanya antarkabupaten, tetapi juga lintas provinsi. Tercatat empat perempuan menjadi korban, berusia 14-20 tahun.

Empat tersangka pelaku perdagangan perempuan ini, Rabu (21/9), ditampilkan dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Empat tersangka itu, yakni HW (29), perempuan asal Boja, Kendal; dan tiga laki-laki, yaitu SL alias Kenthos (26), BS alias Bud (48), dan NM alias Min (56), ketiganya warga Bandungan, Kabupaten Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Komisaris Besar Gagas Nugraha mengemukakan, pola kejahatan perdagangan manusia ini serius. Korban dimintai syarat ijazah dan akta kelahiran. Ijazah dan akta itu jadi barang bukti milik korban.

Kejahatan ini berawal dari korban MG (16) yang pada 13 Agustus 2016 bertugas menjadi penjaga loket di pasar malam di lapangan alun-alun Kota Kendal. Dia bertemu dengan HW dan SL, lalu diajak ke obyek wisata di Kecamatan Boja, Kendal. Di lokasi itu, MG bertemu dengan korban lain, yakni MR dan EN.

Sehari kemudian, para korban dipindahkan ke kawasan wisata Bandungan. Di sana hanya semalam, kemudian dipindahkan ke Wisma Romantik, Kota Surabaya. "Modusnya, ketika sudah sampai di wisma di Surabaya, para korban tidak lagi menjadi pemandu lagu, tetapi dipaksa menjadi pekerja seks komersial," Gagas Nugraha.

Kasus ini terbongkar atas laporan keluarga korban. Aak mereka sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah, padahal pamitnya hanya berjaga di loket pasar malam. (SAH/WHO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 September 2016, di halaman 21 dengan judul "Tiga Remaja Jadi Mucikari".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com