Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Sindikat Penjual Janin untuk Pesugihan Dituntut 3 Tahun Bui

Kompas.com - 13/09/2016, 17:32 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua anggota sindikat penjual janin untuk pesugihan yang telah menjadi terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/9/2016).

Jaksa Lilik Septriyana mengatakan, terdakwa Armedi dan Masrudin dijerat pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak jo pasal 55 KUHP dan dituntut tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, Teguh dan Harno dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Menurut Lilik, enam terdakwa itu dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur jo pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari korban R (15) mengandung tanpa ikatan pernikahan. Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan.

IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Armedi. Terdakwa Armedi dan Masrudin lalu menjemput R sepulang sekolah membawanya ke Jakarta.

Di tengah perjalanan, rombongan ini bertemu dengan korban lainnya, RI, yang sedang hamil tujuh minggu. Mereka lalu pergi ke rumah Saleh di daerah Demak, Jawa Tengah, bersama Jajang, Sumantri.

Mereka lalu menghubungi terdakwa Sri Umu meminta dicarikan dukun penggugur kandungan untuk pesugihan. Sri bersama Teguh lalu membawa korban ke rumah seorang dukun. Di rumah dukun tersebut, ritual untuk menggugurkan kandungan dilakukan.

Rencananya, janin R akan digunakan sebagai bahan untuk pesugihan yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah. Belum sempat menjalani ritual, aparat kepolisian datang  menangkap para terdakwa.


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Selasa (13/9/2016), dengan judul: Sindikat Penggugur Kandungan untuk Pesugihan Dituntut 3 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com