Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Flores "Tenggelam" di Negeri Sendiri

Kompas.com - 15/08/2016, 18:15 WIB

KOMPAS - Nama kopi Flores, Nusa Tenggara Timur, tenggelam di antara beragam jenis kopi lokal yang lebih dulu populer. Sekitar 70 persen produksi kopi asal pulau itu dijual ke luar daerah, bahkan diklaim sebagai kopi khas daerah pembeli. Padahal, di pasar internasional, kopi Flores termasuk yang paling dicari.

Ribuan ton pesanan datang dari sejumlah negara, mulai Amerika Serikat (AS), Kanada, Jerman, Taiwan, hingga Jepang. AS pernah memesan hingga 1.000 ton kopi arabika Flores pada 2011. Namun, pesanan besar itu hanya bisa dipenuhi 10 persen.

Awal 2016, daftar tunggu pesanan yang masuk Asosiasi Petani Kopi Manggarai (Asnikom), asosiasi petani kopi yang melibatkan 1.200 petani di tiga kabupaten, yaitu Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, sudah 24 ton. Pesanan melalui PT Indokom, relasi Asnikom, tersebut pun baru akan bisa dipenuhi hampir setengahnya. Calon importir perlu memesan setidaknya dua bulan sebelumnya agar tidak kehabisan.

Pada 2015, pesanan melalui Asnikom mencapai hampir 100 ton. Pesanan datang dari industri kopi di Taiwan dan Jerman serta sejumlah kafe di Jakarta, Bali, Batam, dan Surabaya. Kopi arabika Manggarai juga diundang mewakili Indonesia untuk berpameran di Boston.

Di Jerman, sejumlah kafe bahkan menyertakan profil kopi arabika Flores, lengkap dengan foto-foto petaninya. Hal itu melahirkan relasi baru antara pelanggan kafe dan petani yang berada di seberang lautan. "Bahkan, tahun ini sampai ada pelanggan kafe itu datang ke desa hanya untuk berkenalan dan ingin melihat kebun kopi kami," ujar Lodovikus Vadirman (40), Ketua Asnikom. Lodovikus adalah petani kopi di wilayah adat Colol, Manggarai Timur.

Meski populer di luar negeri, kopi Flores malah tenggelam di negeri sendiri. Dari total 7.269 ton produksi kopi Flores pada 2015, sebanyak 70 persen di antaranya masih dipasarkan kalangan tengkulak ke luar daerah. Di daerah tujuan, seperti Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat, kopi Flores tidak dikenal. Kopi tersebut malah kehilangan identitas karena dijual dengan merek lain yang lebih laris di pasar-pasar lokal itu. Sebagian besar jenis yang dijual ke luar daerah adalah jenis robusta.

Padahal, di antara produk kopi lokal, kopi Flores nyaris tak dapat dibandingkan. Kondisi alamnya telah membentuk profil cita rasa kopi yang unik. Menyusuri sentra produksi kopi yang tersebar di enam kabupaten di pulau itu akan didapati hasil panen kopi yang memiliki keragaman yang mewakili kondisi geografisnya.

Dua varian

Dua varian utama jenis kopi arabika yang telah dikenal adalah Arabika Flores Bajawa dan Arabika Flores Manggarai. Arabika Flores Bajawa di Kabupaten Ngada bahkan telah mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) tahun 2010. Adapun Arabika Flores Manggarai dalam proses verifikasi IG. IG adalah penanda yang menunjukkan daerah asal produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, manusia, atau kombinasi keduanya, sehingga memberikan ciri dan kualitas tertentu produk itu.

Kopi arabika dari Bajawa di Ngada dinyatakan sebagai varian berbeda dengan kopi arabika produksi Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Perbedaan muncul terkait lingkungan. Setelah diolah, kopi Arabika Flores Manggarai biasanya menghasilkan aroma kopi bubuk yang terkesan manis dan menyimpan aroma rempah. Sensorial menunjukkan cita rasa herbal, floral, spicy, dan pepper, dengan tingkat kekentalan cita rasa sedang hingga tinggi.

Kopi Arabika Flores Manggarai memiliki rasa yang tidak pahit dan sepat. Rasa itu muncul akibat terapan petani dalam pemanenan. Hanya buah gelondong merah yang mereka petik.

Atas dasar keunikan itulah, Manggarai Timur mendaftarkan Perlindungan Indikasi Geografis ke Kementerian Hukum dan HAM. "Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas kopi daerah kami," kata John Sentis, Kepala Dinas Perkebunan Manggarai Timur.

KOMPAS/DANU KUSWORO Kristo, pendiri Unit pengolah hasil Karya Kopi menunjukkan kebun pembibitan kopi miliknya di Langa, Desa Borani, Kecamatan Bejawa, Kabupaten Ngada, NTT. Untuk bibit kopi berumur 7-12 bulan, ia menjual seharga Rp 8.000 per batang. Sepanjang tahun 2015, ia berhasil menjual 54.400 bibit kopi siap tanam.
Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote mengatakan, sertifikasi itu sangat dibutuhkan, mengingat kondisi kopi di wilayahnya banyak dijual pedagang ke luar daerah, tetapi kemudian tidak disebut sebagai kopi Flores. Akibatnya, kopi Flores seolah tenggelam di negeri sendiri. "Kita butuh melindungi kopi Flores agar jangan terus-menerus diklaim kopi milik daerah lain," katanya.

Hamparan tanaman kopi arabika Flores membentang dari Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, hingga Ende dengan total luas 18.575 hektar. Dari luas itu, tanaman yang telah berproduksi seluas 12.150 hektar. Adapun tanaman dengan usia belum produktif 5.918 hektar dan yang sudah tua 507 hektar.

Demi melindungi kopi Flores, menurut Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian, dan Peternakan Ngada, Korsin Wea, telah dibuat perda tentang pengendalian lalu lintas perdagangan kopi. Perda telah berlaku Maret lalu. Upaya ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, petani, dan para pemangku kepentingan lain.

Korsin menyebutkan, dari 2.000 ton produksi tahunan Ngada di lahan 5.000 hektar, baru 20 persen hasil kopi yang dipasarkan ke luar daerah dengan mengantongi merek Kopi Arabika Flores Bajawa, yang merupakan komoditas asli daerah itu. Sebagian besar kopi yang dijual dengan harga murah oleh pedagang sejumlah daerah di Sumatera, Sulawesi, dan Jawa, selanjutnya dijual dengan merek kopi setempat. Kondisi inilah yang tidak menguntungkan petani daerah asal kopi.

Karena itu, pihaknya mulai mengawasi peredaran kopi lokal. Setiap pedagang yang menjual kopi arabika Bajawa ke luar daerah wajib melapor dan mendapatkan surat keterangan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemilik sertifikat IG sejak 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar komoditas kopi tersebut memperoleh keterangan benar berasal dari kawasan indikasi.

Hasil kopi yang dipasok tanpa mengantongi surat keterangan MPIG bisa dikenai sanksi berupa pemblokiran produk.

Menurut Korsin, pihaknya terus mengupayakan pemberdayaan bagi petani agar menerapkan praktik tanam berkelanjutan dan bantuan peremajaan tanaman kopi tua. Petani semakin dituntut memahami besarnya kebutuhan kualitas kopi yang baik. Standar berkelanjutan itu mulai dari praktik penanaman ramah lingkungan, tanpa pupuk kimia, hingga pemrosesan yang benar seusai panen.

Semua kebijakan ini, kata Korsin, diharapkan akan semakin mengangkat kualitas dan citra kopi Flores. "Jika diolah sesuai standar yang baik, harga kopi jauh lebih tinggi," katanya.

Ia membandingkan harga kopi arabika yang diolah dengan standar ekspor memiliki harga dua kali lebih tinggi daripada yang dijual bebas oleh tengkulak ke luar daerah. (Kornelis Kewa ama/Frans Pati Herin/Irma Tambunan)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Agustus 2016, di halaman 24 dengan judul "Kopi Flores 'Tenggelam' di Negeri Sendiri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com