Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Buronan Pengemplang Pajak Senilai Rp 6,6 Miliar

Kompas.com - 30/07/2016, 07:08 WIB
Kompas TV 2 Tahun Buron, Pengemplang Pajak Ditangkap

Belum tepat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, menilai hukuman yang diterima pengemplang pajak belum sepenuhnya tepat. Sebab, sejumlah vonis yang kerap dijatuhkan tetap tidak mampu menambah pemasukan negara dari pajak.

"Pajak sebenarnya menjadi sumber keuangan negara yang paling vital. Namun, hukuman bagi para pengemplang pajak selama ini hanya tertuju pada efek jera. Padahal, hukuman itu tidak otomatis menghilangkan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan," tuturnya.

Dalam perpajakan, target utama bukanlah menghukum para pengemplang pajak, melainkan pajak yang menjadi kewajiban para wajib pajak dibayarkan dan negara mendapat pemasukan.

Jika hukuman bagi pengemplang pajak berhenti pada pidana penjara dan denda, pemasukan negara tetap tidak akan bertambah. "Karena itu, selain mendapat hukuman pidana penjara dan denda, hakim yang memutus perkara tetap harus mencantumkan klausul ganti rugi atas kerugian negara," katanya.

Maraknya kasus penggelapan oleh wajib pajak dipengaruhi rumitnya birokrasi pembayaran pajak. Ketika wajib pajak mau membayar, ada proses panjang yang kerap menyulitkan wajib pajak. Selain itu, proses penghitungan antara petugas penarik pajak dan wajib pajak kerap tidak menemui titik temu.

"Pembayaran PPN seharusnya dibayarkan setiap transaksi. Namun, kerap terjadi penarik pajak tidak tahu kapan transaksi dilakukan. Setelah mengetahui ada nilai pajak yang sangat besar, baru petugas penarik pajak melakukan penarikan. Saat itu, wajib pajak kerap kesulitan membayar besaran pajak yang ditetapkan," ujarnya. (GER)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2016, di halaman 21 dengan judul "Tim DJP Tangkap Buron Pajak".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com