Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Rekannya Tidak Di-PHK, Ratusan Buruh "Long March" 16 Km

Kompas.com - 25/07/2016, 16:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ratusan buruh melakukan aksi berjalan kaki (long march) sejauh 16 kilometer dengan tujuan kantor DPRD Deli Serdang.

Mereka membentang spanduk putih berukuran empat meter berisi tulisan 'Haram Belanja di Tempat Penindasan,  Boikot Alfamart'. Para buruh ini memulai aksi jalan kakinya dari lokasi depo center penyuplai barang ke minimarket Alfamart, tempat sebagian dari mereka bekerja, Senin (25/7/2016).

Sepanjang perjalanan, para buruh berorasi sambil menyanyikan lagu- lagu perjuangan.

Mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan rekan-rekannya yang diduga di lakukan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT).

"Pekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK karena PHK yang di lakukan Alfamart menyalahi aturan undang undang ketenagakerjaan," teriak Ramadhan Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) di PT SAT.

Para buruh juga mengeluhkan kebijakan perusahaan yang memberlakukan pemotongan upah buruh dalam bentuk denda barang hilang.

Selama bekerja bertahun tahun di Alfamart, mereka selalu dipotong upahnya tiap bulan dengan alasan untuk mengganti kehilangan barang. Padahal mereka tidak pernah menghilangkan barang milik perusahaan.

Potongan denda barang hilang tiap bulan rata- rata Rp 200 .000 sampai Rp 300.000. "Kawan kami yang di-PHK semalam, dipotong upahnya sampai Rp 1 juta lebih. Ini kan tak manusiawi namanya," kata Ramadhan.

Buruh juga mengecam kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang yang dianggap mandul dan menuding Disnaker main mata dengan PT SAT.

Buruh sendiri sudah melakukan aksi mogok kerja selama lima hari di depan perusahaan tapi ada pihak Disnaker yang datang untuk menyelesaikan permasalahaan ini.

"Disnaker Deli Serdang Mandul, Disnaker takut dan main mata sama perusahaan. Sudah berhari-hari kami mogok kerja, tapi tak satupun orang Disnaker datang ke perusahaan. Makanya kami ke DPRD, kami mau menuntut keadilan," teriak Ramadhan disambut sorak massa.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat polisi dari Polres Deli Serdang. Ruas jalan yang dilalui massa juga terjadi kemacetan lalu lintas, tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa - Lubuk Pakam yang merupakan jalan alteri utama menuju kantor dewan.

Aksi ini dipicu PHK 50 pekerja PT SAT. Padahal sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa pengusaha tidak boleh melakukan PHK buruh sebelum ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI).

Selain itu buruh juga menuntut seluruh pekerja menjadi pekerja tetap, menolak pemotongan denda barang hilang, dan mendaftarkan seluruh buruh menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mereka menganggap pengusaha lalai melaksanakan UU Ketenagakerjaan.  "Kami pekerja tetap bukan kontrak. Angkat seluruh buruh menjadi pekerja tetap sekarang juga," kata Ramadhan waktu itu.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyatakan mendukung aksi para pekerja tersebut. Menurut dia, PT SAT telah menunjukkan sikap arogannya dengan mem-PHK 50 buruh yang merupakan anggota FSPMI. Jika tidak ada respons dari perusahaan terkait tuntutan buruh, dia bilang, mogok kerja akan terus berlanjut.

"Kita lawan sampai menang. Kita juga menyerukan kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk boikot berbelanja di minimarket Afamart. Ini sebagai bentuk soidaritas terhadap perjuangan buruh PT SAT. Sampai tuntutan hak normatif buruh dipenuhi. Buat apa belanja di sana sementara buruhnya tertindas," tegas Willy.

Sementara itu, Branch Corporate Communication Alfamart Medan Eris Estrada Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, PT SAT tidak ada mem-PHK sepihak karyawan seperti yang dituduhkan FSPMI.

Sebagai perusahaan terbuka yang mempekerjakan banyak karyawan, pihaknya mengaku selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal ketenagakerjaan.

“Sekecil apapun karyawan di perusahaan, mereka aset dan partner kerja kita. Tidak akan ada PHK sepihak atau semena-mena. Kecuali memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Misalnya berkelahi di tempat kerja atau hal memberatkan lainnya. Dalam kasus ini, karyawan sudah berakhir hubungan kerjanya sesuai jangka waktu perjanjian yang telah ditandatangani dan disepakati dalam PKWT,” kata Eris.

Dia mengatakan, isi persetujuan bersama yang ditandatangani pada 26 Januari 2016 lalu, poin kedua menyatakan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tentang penyelesaian permasalahan (kontrak/PKWT) sampai adanya putusan berkekuatan tetap (incracht).

Isi perjanjian bersama itu juga menyebutkan bahwa karyawan warehouse yang berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya pada Januari hingga Juni 2016 akan diperpanjang atau diperbaharui melalui PKWT kembali hanya hingga Juli 2016.

“Menanggapi tuntutan mereka kemarin, kita akhirnya duduk bersama di persidangan PHI. Sekarang persidangannya masih berjalan. Seharusnya kita hormati prosesnya. Semua pihak sepakat untuk sama-sama menjaga ketenangan bekerja dan situasi kondusif tanpa ada diskriminasi dan provokasi termasuk aksi unjukrasa. Sekarang justru ada ajakan boikot. Kita tentunya menyayangkan hal ini,” ucapnya.

Eris berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com