Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Rekannya Tidak Di-PHK, Ratusan Buruh "Long March" 16 Km

Kompas.com - 25/07/2016, 16:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyatakan mendukung aksi para pekerja tersebut. Menurut dia, PT SAT telah menunjukkan sikap arogannya dengan mem-PHK 50 buruh yang merupakan anggota FSPMI. Jika tidak ada respons dari perusahaan terkait tuntutan buruh, dia bilang, mogok kerja akan terus berlanjut.

"Kita lawan sampai menang. Kita juga menyerukan kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk boikot berbelanja di minimarket Afamart. Ini sebagai bentuk soidaritas terhadap perjuangan buruh PT SAT. Sampai tuntutan hak normatif buruh dipenuhi. Buat apa belanja di sana sementara buruhnya tertindas," tegas Willy.

Sementara itu, Branch Corporate Communication Alfamart Medan Eris Estrada Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, PT SAT tidak ada mem-PHK sepihak karyawan seperti yang dituduhkan FSPMI.

Sebagai perusahaan terbuka yang mempekerjakan banyak karyawan, pihaknya mengaku selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal ketenagakerjaan.

“Sekecil apapun karyawan di perusahaan, mereka aset dan partner kerja kita. Tidak akan ada PHK sepihak atau semena-mena. Kecuali memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Misalnya berkelahi di tempat kerja atau hal memberatkan lainnya. Dalam kasus ini, karyawan sudah berakhir hubungan kerjanya sesuai jangka waktu perjanjian yang telah ditandatangani dan disepakati dalam PKWT,” kata Eris.

Dia mengatakan, isi persetujuan bersama yang ditandatangani pada 26 Januari 2016 lalu, poin kedua menyatakan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tentang penyelesaian permasalahan (kontrak/PKWT) sampai adanya putusan berkekuatan tetap (incracht).

Isi perjanjian bersama itu juga menyebutkan bahwa karyawan warehouse yang berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya pada Januari hingga Juni 2016 akan diperpanjang atau diperbaharui melalui PKWT kembali hanya hingga Juli 2016.

“Menanggapi tuntutan mereka kemarin, kita akhirnya duduk bersama di persidangan PHI. Sekarang persidangannya masih berjalan. Seharusnya kita hormati prosesnya. Semua pihak sepakat untuk sama-sama menjaga ketenangan bekerja dan situasi kondusif tanpa ada diskriminasi dan provokasi termasuk aksi unjukrasa. Sekarang justru ada ajakan boikot. Kita tentunya menyayangkan hal ini,” ucapnya.

Eris berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com