PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Jumsadi Damanik mengingatkan agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Berdasarkan surat yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut, orangtua diimbau untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
“Tak hanya instansi pemerintah atau BUMN/BUMD, kepada perusahaan-perusahaan swasta lainnya, juga saya mohonkan agar diberikan kesempatan (dispensasi waktu) kepada karyawannya untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah,” kata Jumsadi di Pematang Siantar, Sabtu (16/7/2016).
(Baca juga: PNS DKI Takut Kehilangan TKD jika Antar Anak ke Sekolah)
Menurut Jumsadi, hari pertama sekolah merupakan kesempatan bagi orangtua siswa untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi dengan pihak sekolah dalam rangka membangun komitmen bersama.
“Dengan demikian, ada peningkatan kepedulian dan keterlibatan masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab sosial kita dalam penumbuhan karakter siswa selama penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” kata dia.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) ataupun tenaga harian lepas (THL) yang tidak memiliki anak untuk tidak menjadikan peraturan tersebut sebagai alasan untuk tak masuk kerja.
“Kepada pegawai yang tidak ada anaknya di kelas awal, jangan pula mencari kesempatan untuk tidak bekerja. Saya tegaskan, di luar ketentuan tersebut, pegawai yang lainnya agar tetap bekerja seperti biasa,” kata dia.
(Baca juga: Djarot: Antar Anak Sekolah Jangan Jadi Modus Bolos Kerja)
Dalam Surat Edaran Mendikbud dijelaskan, demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik se-Indonesia, maka semua kepala daerah diminta untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah.
Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan, di antaranya, mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama dan memberikan dispensasi kepada ASN untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Selain itu, kepala daerah diminta mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orangtua, menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama, dan menyebarluaskan informasi berdasarkan surat edaran itu.
Untuk tahun ajaran 2016-2017 ini, hari pertama masuk di sekolah-sekolah negeri di Pematang Siantar jatuh pada Kamis, 28 Juli 2016.
Sementara itu, hari pertama masuk di sekolah swasta tergantung keputusan pihak manajemen. Ada yang masuk pada 18 Juli 2016 dan 25 Juli 2016.