KEFAMENANU, KOMPAS.com - Komandan Kodim 1618 Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Letnan Kolonel Infanteri Yudi Gumilar mengatakan, pihaknya mengamankan Alfonsius Talan (24), untuk menghindari berkembangnya paham komunis di wilayah TTU.
Yudi, warga setempat, diamankan karena mengenakan kaus bergambar palu dan arit.
"Selain menghindari paham komunis berkembang di wilayah TTU, alasan kita menangkap Alfonsius Talan karena berdasarkan petunjuk komando atas, yang didasari oleh TAP MPR dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999," kata Yudi, Minggu (26/6/2016).
Menurut Yudi, Alfonsius telah menyampaikan permintaan maaf karena menggunakan baju berlambang palu arit selama ini. Alfonsius mengaku tidak mengetahui kalau lambang itu dilarang.
"Yang bersangkutan (Alfonsius) baru tahu dan mengerti tentang baju itu setelah diberikan penjelasan oleh Babinsa," tutur Yudi.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, lanjut Yudi, pihaknya tetap menyerahkan Alfonsius ke Kepolisian Resor TTU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, pihak Polres TTU belum memberikan keterangan resmi. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Hadi Handoko belum bisa dikonfirmasi Kompas.com.
Alfonsius merupakan warga Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komandan Kodim 1618 TTU, Letnan Kolonel Infanteri Yudi Gumilar sebelumnya mengatakan, Alfonsius diamankan oleh Babinsa Desa Manikin, Koptu Mikael Desales.
Alfonsius adalah pegawai kontrak pencatat meter pada PLN Cabang Kefamenanu. Ia mengabdi sejak September 2011 pada Kantor Jaga Unit Manikin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.